Peran Strategis Kepala Desa
Peran Strategis Kepala Desa
Dalam Mendukung Upaya Pelestarian Kawasan Konservasi
Amila Nugraheni, S.Si, M.Si
Indonesia memiliki sekitar 27 juta hektar kawasan konservasi. Kawasan konservasi yang mempunyai fungsi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari hendaknya tetap dipelihara demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Namun kini hampir sebagian besar kawasan tersebut mengalami degradasi ataupun terancam terdegradasi, selain karena faktor alam namun juga disebabkan karena tingginya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam yang ada di kawasan konservasi. Sebagian masyarakat di sekitar kawasan konservasi memenuhi berbagai kebutuhan hidup seperti pangan, sandang dan bahan bangunan dari dalam kawasan konservasi Selain itu mereka juga bertani dan bermukim dalam kawasan konservasi. Pada umumnya masyarakat setempat telah hidup sejak sebelum daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Mereka telah turun temurun menjalankan kehidupan tradisional yang dicirikan dengan eratnya hubungan mereka dengan alam sekitar.
Pendekatan penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dari masyarakat yang hidup di sekitarnya sulit mencapai keberhasilan. Sebaliknya, membiarkan masyarakat untuk terus memanen hasil alam secara tidak terkendali dari kawasan konservasi akan secara langsung berkibat buruk bagi kelestarian kawasan dan keanekaragaman hayati di dalamnya dan pada akhirnya dapat merugikan masyarakat di sekitarnya. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian kawasan-kawasan konservasi tersebut. Upaya pendekatan pengelolaan kawasan konservasi yang partisipatif dan kolaboratif merupakan alternatif untuk menjawab tantangan pengelolaan kawasan konservasi tersebut. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan sumberdaya alam di sekitarnya sehingga penting dilibatkan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagaimana tertuang pada UU No. 22 tahun 1999 dan revisinya pada UU No. 32 tahun 2004 menjadi salah satu landasan perubahan sistem tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan Daerah Otonom secara desentralisasi mempunyai berbagai kewenangan yang cukup luas, antara lain termasuk kewenangan konservasi sumber daya alam yang meliputi konservasi dan pendayagunaan sumber daya alam hutan dengan segala isinya, dengan berasaskan pemanfaatan yang lestari. Lokasi kawasan konservasi yang berada di wilayah administratif Kabupaten menjadikan sebagian tanggung jawab perlindungan, pengamanan, pemeliharaan dan pemanfaatan lestari berada pada Pemerintah Daerah, termasuk desa yang dalam hal ini merupakan tataran pelaksana pemerintah daerah terendah beserta dengan seluruh masyarakatnya. Selain itu, kawasan konservasi merupakan bagian integral dari tata ruang daerah, sehingga pengelolaan terbaik juga sangat terkait dengan kepentingan pembangunan daerah.
Desa menurut PP No. 72/2005 memiliki kewenangan yang salah satunya mencakup urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Artinya, seluruh jajaran Pemerintah Desa secara struktural seperti halnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu mempunyai kewenangan dalam bentuk rekomendasi untuk memberikan atau menolak perlakuan oleh siapapun terhadap kawasan-kawasan hutan/kawasan konservasi yang berada di wilayah desa dengan alasan-alasan yang kuat baik secara teknis maupun administratif yang menyangkut kepentingan sosial, budaya, ekonomi dan strategi. Berdasarkan PP No. 72/2005, Kepala desa yang merupakan pimpinan tertinggi di tingkat desa mengemban tugas dan kewajiban yang berat, sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan umum, termasuk mendukung upaya pelestarian lingkungan baik di lingkungan desa maupun di sekitarnya. Untuk desa yang berbatasan dengan kawasan konservasi maka Kepala desa memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pelestarian sumberdaya alam di kawasan konservasi. Secara formal para kepala desa memiliki posisi sosial tertinggi di desanya sehingga memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian lingkungan. Kepala Desa dengan menggerakan mekanisme organisasi Pemerintahan Desa dan organisasi-organisasi masyarakat yang berada dalam wilayah kekuasaan koordinasinya serta seluruh lapisan masyarakat desa, akan dengan mudah mencegah gangguan keamanan kawasan konservasi seperti kegiatan penebangan liar, perambahan hutan, kebakaran hutan, pencurian kayu dan tumbuhan liar yang dilindungi, dan perburuan satwa liar yang dilindungi.
Kharisma Kepala Desa mempunyai pengaruh yang besar dan luas untuk membimbing jajaran pemerintah desa serta seluruh masyarakat desa untuk mendukung upaya pelestarian kawasan konservasi. Beberapa peran strategis Kepala Desa dalam rangka mendukung upaya pelestarian di kawasan konservasi adalah :
- menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa dalam upaya pelestarian kawasan
- konservasi
- mendorong masyarakat desa agar mampu berpendapat dalam upaya pelestarian kawasan
- konservasi
- menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat desa dalam mengawasi upaya pelestarian kawasan
- konservasi
- meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa dalam upaya pelestarian kawasan konservasi
Dengan memperhatikan peran strategis tersebut, maka yang mempunyai kemampuan dan kekuatan secara moral untuk melindungi, mengamankan, memelihara serta mendukung pelestarian kawasan konservasi adalah Kepala Desa yang dibantu oleh seluruh masyarakat yang aktif, berani dan peduli.















