Kesepakatan Pengelolaan Hutan Partisipatif
Balai TN. Ujung Kulon bersama dengan masyarakat Desa Rancapinang dan Cibadak sejak tahun 2009 telah meluncurkan kegiatan Pengelolaan Hutan Partisipatif. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab permasalahan klasik yang biasa dihadapi oleh kawasan konservasi yang berbatasan dengan masyarakat, yaitu penggarapan lahan secara ilegal.
Akar permasalahan yang dihadapi di TN. Ujung Kulon berpangkal pada adanya perubahan akses masyarakat ke sumber-sumber kehidupan mereka. Perubahan akses ini disebabkan perubahan status kawasan dari hutan produksi (Perhutani) menjadi ke taman nasional. Perubahan model pengelolaan ini membatasi akses masyarakat secara tradisional, ditambah lagi dengan laju pertambahan penduduk disekitar taman nasional yang cukup tinggi.
Menghadapi permasalahan tersebut di atas, diupayakanlah sebuah penyelesaian yang mengedepankan konsep musyawarah dan kegotong-royongan, tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan dan hukum, melalui kegiatan Pengelolaan Hutan Partisipatif. Pengelolaan Hutan Partisipatif adalah serangkaian upaya terpadu untuk secara bersama-sama antara Balai TN. Ujung Kulon dan masyarakat, terutama yang memiliki lahan garapan di dalam kawasan, untuk memulihkan, melindungi dan melestarikan sumber daya alam didalam lokasi garapan dalam rangka menjaga fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan.
Diawali dengan kesepakatan bersama untuk menentukan kriteria lahan/kebun dan sawah yang masuk dalam kegiatan ini, aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sanksi yang diterapkan serta hak dan kewajiban dalam kegiatan Pengelolaan Hutan Partisipatif. Masyarakat di kedua desa juga bersedia untuk menghentikan penebangan pohon dan pembukaan lahan di dalam kawasan. Pengolahan lahan garapan di dalam kawasan secara berangsur-angsur diarahkan pada pengembangan dengan pola wanatani (agroforestry), sedangkan lahan sawah diarahkan pada intensifikasi produksi. Pengolahan lahan garapan dapat diturunkan pada keturunan selama tidak melanggar kesepakatan, tetapi tidak dapat di jual/belikan, disewakan, digadaikan/dianggunkan, atau tukar guling. Bagi yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sangsi dan denda.















