Lembaga Konservasi Desa
PEMBENTUKAN LEMBAGA KONSERVASI DESA
SEBAGAI UPAYA PENGELOLAAN HUTAN PARTISIPATIF
DI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON
Taman Nasional Ujung Kulon sebagai salah satu kawasan konservasi tertua, tak lepas dari beberapa permasalahan terutama yang ditimbulkan oleh masyarakat sekitar kawasan. Dengan posisinya yang dikelilingi 19 (Sembilan belas) desa penyangga membuka peluang yang besar bagi masyarakat sekitar untuk berinteraksi negative dengan kawasan dalam bentuk pengambilan madu, pencurian kayu dan burung, maupun perambahan (pembukaan lahan untuk sawah, kebun/ladang bahkan pemukiman).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pengelola Taman Nasional Ujung Kulon berupaya membangun komunikasi dan memberikan akses bagi masyarakat serta mengakomodir kearifan lokal melalui pengelolaan hutan partisipatif. Pengelolaan Hutan Partisipatif adalah serangkaian upaya terpadu dalam mendayagunakan sumberdaya alam dan sumberdaya masyarakat untuk bersama-sama melindungi, memanfaatkan, melestarikan, memelihara, dan memulihkan fungsi sumberdaya alam. Pengelolaan Hutan Partisipatif tersebut diawali dengan kesepahaman dan kesepakatan pengelolaan sumberdaya alam secara kolaboratif.
Dalam mendukung Pengelolaan hutan partisipatif ini dibentuklah sebuah lembaga yaitu Lembaga Konservasi Desa (LKD). Lembaga Konservasi Desa merupakan Lembaga independen yang dikelola oleh masyarakat dan memiliki fungsi kelola potensi, sosial dan kemitraan, pengembangan SDM serta fungsi kontrol sumberdaya dan sosial budaya. Prinsip yang dianut Lembaga Konservasi Desa adalah prinsip keserasian, pendekatan kemitraan, keadilan, pendekatan swadaya, pendekatan kearifan local dan pendekatan kekeluargaan. Selain masyarakat, pembentukan Lembaga Konservasi Desa ini melibatkan beberapa pihak antara lain pihak pemerintah daerah di tingkat desa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lembaga Konservasi Desa telah dibentuk di beberapa desa penyangga Taman Nasional Ujung Kulon terutama wilayah desa yang berbatasan langsung dengan kawasan yaitu Desa Cibadak, Desa Kertamukti, Desa Rancapinang, Desa Kertajaya, Desa Tamanjaya, Desa Mangkualam, Desa Padasuka.
Melalui Lembaga Konservasi Desa ini diharapkan dapat terbangun kesepahaman dan kesepakatan dalam pengelolaan hutan partisipatif sehingga Visi dan Misi Taman Nasional Ujung Kulon “Ujung Kulon Lestari, Masyarakat sejahtera” dapat terwujud.














