NASIB HIDUP BADAK JAWA DI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON
Jenis satwa Badak Jawa hanya terdapat hidup di Taman Nasional Ujung Kulon, dan tidak ada individu yang hidup diketahui di tempat-tempat pemeliharaan, seperti kebun binatang. Oleh karena itu, jenis satwa badak ini statusnya dilindungi (PP No. 7 Tahun 1999), yang sanksi-sanksi atas kejahatan terhadap jenis satwa tersebut dikenakan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.
Secara Internasional, jenis satwa Badak Jawa dimasukan jenis yang terancam punah (Red Data Book IUCN), dengan status, yaitu:
- Pada tahun 1960 – 1994 termasuk Endangered
- Pada tahun 1996 – 2004 termasuk Critically Endangered Red List Threatened Species 2004 (Criteria: A1bcd, C2a).
- CITES status: Appendix I

Histogram Perkembangan Populasi Badak Jawa
Perkembangbiakan Badak Jawa di TNUK sangat lambat dengan trend pertumbuhan negatif (~rata-rata pertumbuhan -0,7% / tahun). Jika trend pertumbuhan negatif berlanjut populasi badak Jawa akan punah pada akhir abad 21.
Dalam grafik dapat dikatakan bahwa ukuran populasinya menurun sejak tahun 1990 an (dari sekitar 60 ekor menjadi sekitar 45 ekor).
Kondisi umum kehidupan populasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon dalam keadaan
tertekan dan terancam oleh factor-faktor eksternal, meliputi :
Kondisi umum kehidupan populasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon dalam keadaan tertekan dan terancam oleh factor-faktor eksternal, meliputi :
- Kompetisi Pakan dan Ruang dengan Banteng yang menghuni ‘niches’ yang sama di habitat hutan yang sama menjadi kesamaan dalam ruang hidup. Sebagaimana diketahui bahwa populasi banteng mencapai sekitar 800 ekor ekor pada hutan Semenanjung Ujung Kulon. Banteng adalah jenis satwa grazer (pemakan rumput) yang bisa menjadi browser, dan diketahui bahwa populasi banteng memakan ± 60% pakan badak (YMR, 2002).
- Meningkatnya aktivitas warga di habitat badak, dimana ketergantungan hidupnya pertanian dan laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi (>1.5% / tahun). Data yang ada pada BTNUK bahwa Luas kawasan TNUK di Gunung Honje yang digarap masyarakat pada tahun 2008 mencapai 3.500 hektar, sedang hasil inventarisasi tahun 1990 diketahui hanya sekitar 800 hektar. Bertambahnya pemukiman dan aktivitas pertanian dibagian selatan Gn Honje menimbulkan ancaman serius berupa pengurangan habitat satwa. Diantara lokasi penting adalah habitat Badak di bagian selatan Gunung Honje, yaitu : di Aer Mokla dan Kalejetan-Cilintang, yang pada beberapa areal menampilkan sawah, kebun. Selain itu, pada habitat badak di areal ini mulai dimasuki binatang peliharaan, seperti kerbau, memasuki habitat Badak. Kondisi demikian akan memungkinkan terjadinya penularan penyakit diantara hewan ternak dan dapat menular ke manusia dan satwa liar (Zoonosis).
- Meningkatnya pertumbuhan jenis tanaman di habitat badak, dimana jenis ini tumbuh dominan yang menghambat jenis-jenis tanaman lain d dalam dan isekitarnya lokasinya. Pada saat ini sekitar 60% (18.000 ha) bagian peninsula Taman Nasional Ujung Kulon ditutupi oleh langkap dan menghalangi pertumbuhan pakan badak (Muntasib, 1997). Oleh karena itu, agar tanaman pakan badak dapat tumbuh, maka disarankan untuk dilakukan eradikasi langkap. Praktek eradikasi langkap dan pengamatan terhadap pertumbuhan jenis tanaman lain pernah diuji coba oleh WWF dan BTNUK pada tahun 2009.
Tindakan khusus konservasi in situ di habitatnya
Sebagaimana diyakini bahwa ukuran populasi Badak Jawa yang kecil dan diperkirakan yang menurun dari tahun-tahun sebelumnya, maka perlu dilakukan upaya-upaya mempertahankan dan mengembangbiakan keberadaan Badak Jawa.
Sejauh ini, upaya-upayanya difokuskan pada pengamanan kawasan dari gangguan dari luar, seperti perburuan liar dan pengrusakan habitat dengan harapan spesies ini dapat hidup tanpa ada gangguan dari luar. Namun demikian, dari hasil telaah beberapa pakar ditemukan indikasi kuat bahwa tekanan terhadap Badak Jawa justru diakibatkan oleh suksesi alam yang menuju pada formasi hutan tajuk tinggi. Kondisi ini tidak sesuai dengan karakteristik habitat Badak Jawa yang lebih cocok hidup pada daerah yang relatif terbuka. Serangkaian studi dilakukan untuk memperkuat indikasi tersebut sampai pada akhirnya disepkati untuk melakukan pembinaan habitat untuk melestarikan dan bahkan meningkatkan populasi Badak Jawa tersebut. Hal ini sejalan dengan startegi dan rencana aksi badak jawa 2007- 2017 berdasarkan Permenhut No. P.43/Menhut-II/2007 yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 harus sudah tersedia satu buah santuary bagi Badak Jawa. Hasil studi lanjutan yang hasilnya tertuang dalam dokumen Report of Second Habitat Assessment for the Javan Rhino (2009) merekomendasikan bahwa untuk lokasi yang sesuai untuk pembangunan Javan rhino research and conservation area adalah di areal lahan Gunung Honje Selatan yang meliputi Legon Pakis, Cihujan, Cikarang, Cikalejetan, Ranca Gebang, Aermokla dan Cimahi. yang didalamnya harus dilakukan intensifikasi manajemen aktif, seperti reforestasi, pelaksanaan tebang dan bakar, dan lain-lain.
Dalam rangka realisasi pembinaan habitat Badak Jawa ini, pada tanggal 21 Juni telah dilakukan launching pembangunan JRSCA di gunung honje selatan oleh Menteri Kehutanan dan Gubernur Banten yang ditindaklanjuti oleh surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati tanggal 1 Oktober 2010 mengenai pentingnya melakukan pembinaan habitat Badak Jawa untuk menyelematkan Badak Jawa.
Peta Zonasi TNUK 2011
Merujuk pada penjelasan-penjelasan diatas, maka salah satu pertimbangan yang sangat penting dalam melakukan pemantapan zonasi kawasan TNUK adalah menetapkan wilayah-wilayah yang diduga perlu mendapat pembinaan habitat Badak Jawa sebagai zona perlindungan yang dapat dilakukan perlakuan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permenhut No. 56/Menhut-II/2004 tentang Zonasi Taman Nasional, zona perlindungan yang dapat dilakukan perlakuan pembinaan habitat adalah zona rimba. Sementara jika berdasarkan kriteria masing-masing zona yang diatur dalam peraturan tersebut, dengan mengacu kepada status konservasi dari spesies Badak Jawa yang merupakan tergolong langka, endemik serta terancam punah maka terhadap habitatnya dapat ditetapkan sebagai Zona Inti.
Pilihan-pilihan penentuan zona pada habitat Badak Jawa ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Pertama, jika habitat Badak Jawa ditetapkan sebagai Zona Rimba agar dapat dilakukan perlakuan pembinaan habitat maka perlu ditegaskan bahwa tujuan perlakuan semata-mata hanya untuk melakukan pembinaan habitat meningkatkan populasi. Metoda yang dipergunakan dalam pembinaan habitat harus betul-betul matang dan dapat dipetanggungjawabkan secara ilmiah yang disertai dengan juga kemungkinan adanya dampak ikutan (positif dan negatif) yang dapat terjadi dari (misalnya pengaruhnya terhadap kesatuan ekosistem dan kelangsungan hidup spesies-spesies lain). Aspek lain yang perlu dijelaskan berkaitan denga kecenderungan Zona Rimba yang relatif berbatasan dengan zona-zana lain yang frekuensi interaksinya dengan manusia cukup tingi baik penduduk sekitar kawasan maupun pengunjung dari luar, sehingga selain intensifikasi pembinaan habitat, diperlukan juga intensifikasi kegiatan pengendalian terhadap frekuensi interaksi manusia terhadap zona rimba melalui kegiatan pengamanan.
Kedua, Habitat Badak Jawa ditetapkan sebagai Zona Inti mengingat status konservasi spesies Badak Jawa sebagai satwa langka dan terancam punah serta merupakan prioritas dalam pengelolaan sebagaimana ditetapkan dalam alasan penunjukan kawasan sebagai taman nasional maupun sebagai kawasan warisan dunia. Kemudian, dengan merujuk pada kondisi populasi Badak Jawa maka diusulkan untuk dapat dilakukan perlakuan pembinaan habitat di Zona Inti dalam rangka menyediakan habitat yang lebih mendukung terhadap peningkatan populasi badak. Sementara ketidakselarasan usulan ini dengan ketentuan dalam peraturan dapat diposisikan sebagai kejadian luar biasa (extraordinary case) yang belum terakomodasi dalam peraturan tersebut.